Selamat datang di Kosim.web.id, semoga Kita s'lalu dalam lindungan-Nya

Jika Pelayanan Publik oleh Pemerintah Lambat, Bisa Jadi Karena Ini

Dalam konteks agama, ada beberapa kewajiban orang tua terhadap anaknya: memilihkan ayah/ibu yang baik (sebelum menikah), memberi nama anak yang bagus dan berarti baik, memberikan ASI, mengajarkan Alquran, memberikan nafkah, dan makanan halal, dan menikahkan anak dengan calon suami/istri yang baik.

Selain itu dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, orang tua juga juga berkewajiban membuatkan legalitas berkenaan dengan identitas dirinya: akta kelahiran (dalam ejaan resmi disebut dengan Kutipan Akta Pencatatan Sipil). Dengan akta kelahiran, identitas seorang anak diakui oleh negara.

*********

Kemarin saya mengurus Kartu Keluarga dan akte kelahiran untuk anak saya yang ketiga ke +Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin.
Pertama, mengurus penggantian Kartu Keluarga terlebih dahulu. Syaratnya, fotokopi KK dan surat keterangan lahir dari bidan, jangan lupa membawa KTP Nasional asli, dan mengisi formulir permohonan bermaterei Rp6000,- yang berisi data anggota keluarga yang akan dimasukkan.
Kedua, sekaligus mengurus akte kelahiran di tempat yang sama. Syaratnya: mengisi formulir kelahiran, fotokopi KK dan KTP dan buku nikah, dan asli surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit.
Syarat membuat Akte Kelahiran (dokpri)
Alhamdulillah, proses mengganti KK dan membuat akta kelahiran jadi dalam 1 (satu) hari di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Kalau dihitung memakai jam ada sekitar 5 jam-an. Termasuk sangat cepat untuk ukuran pemerintah kabupaten. Setidaknya jika saya bandingkan dengan saat saya mengurus akta kelahiran di sebuah kabupaten di Kalimantan Timur, tempat lahir anak-anak saya sebelumnya. Memakan waktu hingga hitungan minggu.

Timbul pertanyaan, kenapa bisa? Jawabannya saya dapatkan pada sebuah banner yang terpasang di salah satu ruangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Ini capture-nya.

Ternyata, jika kita membuat akta kelahiran hingga berminggu-minggu baru jadi, hal ini bukan merupakan kesalahan dari para pegawai. Durasi penyelesaian kutipan akta pencatatan sipil bahkan ditoleransi hingga 30 (tiga puluh) hari sejak dipenuhinya semua persyaratan. Sedangkan penyelesaian KK/KTP hingga 14 (empat belas) hari.
Semuanya sah menurut UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 69. Berikut kutipannya

Pasal 69 
(1) lnstansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya,
wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
a. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari:
b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
d. Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
h. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak
tanggal dipenuhinya semua persyaratan. 
(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan
sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
b. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
c. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling lambat 7 (tujuh)
hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. 
(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang
ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta
Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Kesimpulannya, jika kita mengurus KK/ KTP/ Kutipan Akta Pencatatan Sipil hingga waktu yang lama berhari-hari hingga berminggu, hal ini bukanlah kesalahan dari para pegawai! Meskipun demikian selalu ada upaya pelayanan prima dari  beberapa gelintir pemerintah agar semua urusan masyarakat bisa dilayani dengan cepat. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin.

About the Author

Ayah dari 3 anak blasteran Jawa dan Bugis-Mandar, non partisan, pembelajar, dan santri.

Posting Komentar

Silakan memberikan saran, masukan, atau tanggapan. Komentar Anda akan saya moderasi terlebih dahulu. Tautan aktif sebaiknya tidak dipasang dalam komentar. Dan, mohon maaf, komentar Anda mungkin tidak segera saya balas, karena kesibukan dan lain hal. Terima kasih :)
---Kosim Abina Aziyz
Subhanallah!
Sepertinya ada sesuatu yang tidak beres dengan koneksi internet Anda. Hubungkan lagi koneksi internet Anda dan mulailah berselancar kembali!