Lebaran tahun ini, saya berkesempatan pulang ke kampung kelahiran di Jawa Tengah. Alhamdulillah, perjalanan dari Palembang ke Jawa Tengah (Kab. Batang) pada Lebaran H+3 lancar, apalagi bus yang kami tumpangi dari Merak sampai Cikampek lewat jalan tol dan arus mudik sudah tidak padat. Kemacetan hanya terjadi di Kota Pekalongan, itu pun tidak terlalu parah.
Meskipun tidak terlalu laju, selalu ada kemajuan yang terjadi di kampung terutama infrastruktur setiap kali saya pulang kampung. Begitu juga fisik masjid dan mushalla pada tiap dusun yang semakin “cantik”.
Ada “kemajuan” yang berbeda pada kepulangkampungan kali ini yakni adanya kebijakan deprivatisasi fasilitas umum cq pemakaman umum oleh pemerintah desa. Ceritanya begini. Saat saya pulang kampung kira-kira 4 tahunan yang yang lalu, saya mendapatkan pemandangan yang “ganjil”. Yaitu adanya bangunan di atas kuburan di pemakaman umum kampung kami. Di daerah lain, pemandangan seperti ini biasa saya temui seperti di Kaltim maupun Palembang namun tidak di kampung kami. Sehingga adanya bangunan di atas kuburan di kampung kami menjadi sesuatu yang ganjil. Tidak tahu dari daerah mana tetangga itu meniru “budaya” seperti itu. Itu 4 tahunan yang lalu. Sekarang, jumlah bangunan di atas kuburan yang saya lihat sudah bertambah 4 bangunan (mudahan tidak salah hitung), dan sebuah spanduk larangan mendirikan bangunan di atas kuburan oleh pemerintah desa dan sudah berlaku selama 1 (satu) tahunan.
*****
Pemakaman umum adalah fasilitas milik seluruh warga. Adanya bangunan di atas kuburan oleh seseorang sama halnya dengan mengkapling fasilitas umum menjadi milik pribadi dan keluarga tertentu. Jika semua orang membuat dan akhirnya memenuhi seluruh area pemakaman, bagaimana dengan orang yang meninggal belakangan dan orang miskin seperti kami yang tak mampu membuat bangunan seperti itu?
Alhamdulillah, pemerintah desa merespon dan mampu mengantisipasi kejadian ini. Mereka mengeluarkan Perdes yang melarang pembangunan Mengkijing/Bangunan di atas kuburan umum.
Alhamdulillah, pemerintah desa merespon dan mampu mengantisipasi kejadian ini. Mereka mengeluarkan Perdes yang melarang pembangunan Mengkijing/Bangunan di atas kuburan umum.
Pesan moral: kita dilarang serakah dengan mengambil dan/atau menggunakan fasilitas umum menjadi milik pribadi/keluarga, baik itu kuburan, trotoar, parit, jalanan, waduk, dan seterusnya.