Belum lama ini Pak Wapres Jusuf Kalla meminta agar pemutaran kaset mengaji dan pengeras suara di masjid-masjid dihentikan. Tentu saja hal ini menimbulkan pro dan Kontra.
Contoh yang pro: HTI Dukung Pernyataan JK, Pengeras Suara Masjid Mengganggu.
Contoh yang kontra: Apakah JK Tak Ingin Banyak Yang Jadi Ustad Karena Dengar Kaset Ngaji di Masjid, Seperti Yusuf Mansyur?
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, langgar, dan Mushalla sebenarnya sudah diatur sejak tahun 1978, bukan baru-baru ini saat Pak JK melontarkan himbauannya. Dan, Inilah Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla
Dasar Hukum
Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978)
Syarat Penggunaan, antara lain:
- Tak boleh terlalu meninggikan suara do'a, dzikir, dan sholat.
- Pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar hanyalah adzan sebagai penanda waktu shalat.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid pada Waktu Tertentu
Shubuh
- Sebelum shubuh, boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara ke luar
- Adzan waktu shubuh menggunakan pengeras suara ke luar
- Shalat shubuh, kuliah shubuh, dsb hanya menggunakan pengeras suara ke dalam saja
Zhuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang zhuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan
- Shalat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
Ashar, Maghrib, dan Isya'
- 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran
- Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam
- Sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
- Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam
Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar
Sumber tulisan: Twitter @bung_pokrol