a. Hibah
Pemberian yang dilakukan saat seseorang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup lainnya, siapapun termasuk kepada ahli waris, semisal suami, anak atau orang tua, tanpa batasan jumlah harta, seluruhnya pun boleh
b. Wasiat
Pemberian harta yang dilaksanakan sesudah sang pemberi wasiat meninggal dunia. Tak boleh ditujukan kepada ahli waris, dan besar wasiat maksimal sepertiga dari keseluruhan harta pemberi wasiat. Misalnya, seorang Kakek K mewasiatkan agar rumah miliknya kelak setelah dia wafat diberikan kepada cucunya C (C bukan ahli waris, karena orang tua C yakni anak K masih hidup)
c. Waris
Kembalinya harta seseorang kepada Allah Subhanahu wa Taala setelah dia meninggal dunia, di mana kemudian harta ini wajib dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya (ahli waris) sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang Allah telah tentukan di dalam Quran Surat an-Nisaa.