Selamat datang di Kosim.web.id, semoga Kita s'lalu dalam lindungan-Nya

Mau Membuka Usaha, Inilah Badan Usaha yang Bisa Kita Pilih!

Ada sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa untuk menjadi sebuah negara maju dibutuhkan 2% pengusaha aka entrepreneur dari jumlah penduduk sebuah negara . Untuk Indonesia, angka 2% persen setara dengan 5 juta jiwa, dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia sebesar 250 juta jiwa. Faktanya, hingga April 2014 persentase pengusaha di Indonesia baru sebesar 1,65%. Artinya dengan besaran sekecil itu, peluang untuk menjadi pengusaha masih terbuka lebar.

quotefancy(dot)com


Jika kita ingin membuka usaha, kita dapat memilih badan-badan usaha sebagai  lembaga di mana kita mengelola faktor-faktor produksi. Badan-badan usaha yang dapat kita pilih baik yang berbadan hukum, seperti PT dan Koperasi maupun yang tak berbadan hukum, seperti perusahaan perorangan dan CV/Firma di antaranya

1. Perusahaan Perorangan

Dasar Hukum

Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd.1881.)Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)

Pasal 8 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)

Modal Awal

Tidak ditentukan

Syarat

a. Dapat didirikan oleh 1 (satu) orangb. Informasi jelas: nama perusahaan, pendiri, maksud dan tujuan, domisili, dan bidang usaha


Jangka Waktu Pengurusan

a. Lebih kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk akta pendirian
  b. Lebih kurang 60 (enam puluh) hari kerja untuk pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM

2. CV (commanditaire vennootschap) dan Firma

Dasar Hukum

CV: Pasal16-18 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),

Pasal 16.(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv. 6-5o, 8-2 o, 99.)

Pasal 17.Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)

Pasal 18.Dalam perseroan firma tiap-tiap pesero bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd. 1282, 1642, 1811.)

Firma: Pasal19-20 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),


Pasal 19.Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap pesero-pesero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

Pasal 20.Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)Pesero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)


Modal Awal

Tidak ditentukan

Syarat

a. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang  b. Informasi nama CV/Firma, bidang usaha, maksud dan tujuan, domisili, dan susunan sekutu aktif dan pasif


Jangka Waktu Pengurusan

a. Lebih kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk akta pendirian   b. Lebih kurang 20 (dua puluh) hari kerja untuk kelengkapan dokumen legalitas lainnya

3. Koperasi 


Dasar Hukum


Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Modal Awal

Tidak ditentukan

Syarat

a. Minimal didirikan oleh 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer   b. Minimal 3 (tiga) koperasi primer untuk koperasi sekunder  c. Informasi nama koperasi, pendiri, maksud dan tujuan, domisili, bidang usaha, keanggotaan, rapat anggota, dan susunan pengurus dan pengawas


Jangka Waktu Pengurusan

a. Lebih kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk akta pendirianb. Lebih kurang 60 (enam puluh) hari kerja untuk pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM

4. Perseroan terbatas (PT)

Dasar Hukum

Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Modal Awal

Lebih besar atau sama dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Syarat

a. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang pendiri                   b. Informasi nama PT, pendiri, maksud dan tujuan, domisili, bidang usaha, modal, dan susunan direksi dan komisaris


Jangka Waktu Pengurusan

a. Lebih kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk akta pendirian    b. Lebih kurang 40 (enam puluh) hari kerja untuk kelengkapan dokumen legalitas lainnya

Sumber/bahan:
  • http://ekbis.sindonews.com/read/912556/34/jumlah-entrepreneur-2-bisa-jadi-negara-maju-1413543310
  • http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhd.htm
  • https://twitter.com/bung_pokrol

About the Author

Ayah dari 3 anak blasteran Jawa dan Bugis-Mandar, non partisan, pembelajar, dan santri.

Posting Komentar

Silakan memberikan saran, masukan, atau tanggapan. Komentar Anda akan saya moderasi terlebih dahulu. Tautan aktif sebaiknya tidak dipasang dalam komentar. Dan, mohon maaf, komentar Anda mungkin tidak segera saya balas, karena kesibukan dan lain hal. Terima kasih :)
---Kosim Abina Aziyz
Subhanallah!
Sepertinya ada sesuatu yang tidak beres dengan koneksi internet Anda. Hubungkan lagi koneksi internet Anda dan mulailah berselancar kembali!