Selamat datang di Kosim.web.id, semoga Kita s'lalu dalam lindungan-Nya

Plat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia

Mobil dengan kode BA berasal dari Sumatera Barat
Plat nomor kendaraan bermotor sering disebut dengan TNKB, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di Jawa orang sering menyebut dengan nama plat, sedangkan di Kalimantan Timur orang sering menyebut dengan istilah "KaTe".

TNKB berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama, menunjukkan kode wilayah (Huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua, menunjukkan masa berlaku berupa angka bulan dan tahun.

Spesifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ):
  • Berbahan baku aluminium dengan ketebalan 1 milimeter
  • Berukuran 250x105 mm untuk kendaraan roda 2 atau 3
  • Berukuran 395x135 mm untuk kendaraan roda 4 atau lebih
  • Terdapat cetakan berupa garis lurus (5 mm) yang memisahkan antara nomor polisi dan masa berlaku.
  • terdapat tanda khusus (security mark) berupa cetakan lambang Polantas pada sudut kanan atas dan kiri bawah.
  • Terdapat tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" pada sisi sebelah kanan dan sebelah kiri yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh POLRI dan TNI.
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ):
  • Warna dasar HITAM dengan tulisan berwarna PUTIH menunjukkan kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa
  • Warna dasar KUNING dengan tulisan warna berwarna  HITAM menunjukkan kendaraan bermotor umum
  • Warna dasar MERAH dengan tulisan berwarna PUTIH menunjukkan kendaraan bermotor milik pemerintah
  • Warna dasar PUTIH dengan tulisan berwarna HITAM menunjukkan kendaraan korps diplomatik
  • Warna dasar HITAM dengan tulisan berwarna PUTIH, terdiri 5 angka dan kode negara dicetak kecil dengan format sub-bagian, menunjukkan kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing.
  • Warna dasar PUTIH dengan tulisan berwarna MERAH, menunjukkan kendaraan untuk transportasi dealer.

Nah, berikut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari seluruh Indonesia menurut Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006

A. Wilayah Sumatera
  1. BL untuk Nanggroe Aceh Darussalam 
  2. BB untuk Sumatera Utara bagian Barat
  3. BK untuk Sumatera Utara bagian Timur
  4. BA untuk Sumatera Barat
  5. BM untuk Riau
  6. BG untuk Sumatera Selatan
  7. BN untuk Kepulauan Bangka Belitung 
  8. BH untuk Jambi
  9. BD untuk Bengkulu
  10. BE untuk Lampung
B. Wilayah Kalimantan
  1. KB untuk Kalimantan Barat
  2. KH untuk Kalimantan Tengah
  3. KT untuk Kalimantan Timur
  4. DA untuk Kalimantan Selatan
C. Wilayah Sulawesi
  1. DB untuk Sulawesi Utara Daratan
  2. DL untuk Sulawesi Utara Kepulauan (Kep. Sangire, Kep. Talaud, dan Kep. Sitaro)
  3. DM untuk Gorontalo
  4. DN untuk Sulawesi Tengah
  5. DC untuk Sulawesi Barat
  6. DD untuk Sulawesi Selatan
  7. DT untuk Sulawesi Tenggara
D. Wilayah Maluku dan Papua
  1. DG untuk Maluku Utara
  2. DE untuk Maluku
  3. DS untuk Papua dan Papua Barat
E. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
  1. DK, Bali
  2. DR, NTB 1 (Pulau Lombok)
  3. EA, NTB II (Pulau Sumbawa)
  4. DH, NTT I (Pulau Timor)
  5. EB, NTT II (Pulau Flores dan Kepulauan)
  6. SD, NTT III (Pulau Sumba)
F. Wilayah Jawa Timur
  1. L, Kota Surabaya
  2. M, eks Karesidenan Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)
  3. N, eks Karesiden Malang (Kota/kab. Malang, Kota/Kab. Probolinggo, Kota/Kab. Pasuruan,, Lumajang, Kota Batu)
  4. P, eks Karesidenan Besuki (Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi)
  5. S, eks Karesidenan Bojonegoro (Bojonegoro, Mojokerto, Kota Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang)
  6. W, Sidoarjo, Gresik
  7. AE, eks Karesidenan Madiun (Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan)
  8. AG, eks Karesidenan Kediri (Kota Kediri, Kab. Kediri, Kota Blitar, Kab. Blitar, Tulung Aung, Nganjuk, Trenggalek)

G. Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  1. G, eks Karesidenan Pekalongan (Brebes, Tegal, Kota Tegal, Pemalang, Kota Pekalongan, Pekalongan, Batang)
  2. H, eks Karesidenan Semarang (Kendal, Kota/Kab. Semarang, Kota Salatiga, Demak)
  3. K, eks Karesidenan Pati (Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Grobogan)
  4. R, eks Karesidenan Banyumas (Banyumas, Cilcap, Banjarnegara, Purbalingga)
  5. AA, eks Karesidenan Kedu (Kab/kota Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo)
  6. AB, DI Yogyakarta
  7. AD, eks Karesidenan Surakarta (kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten)
H. Wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat
  1. A untuk Banten (Kab/Kota Serang, Pandeglang, Kota Cilegon, Lebak, sebagian Kab. Tangerang)
  2. B untuk DKI Jakarta, Kab/Kota Tangerang, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok)
  3. D untuk Kab/kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat
  4. E untuk eks Karesidenan Cirebon (Kab/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan)
  5. F untuk eks Karesidenan Bogor (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Sukabumi, Cianjur
  6. T untuk Purwakarta, Karawang, sebagian Kab. Bekasi, Subang
  7. Z untuk Garut, Kab/Kota Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Kota Banjar.

Catatan:
  • ^Daerah dengan Kode Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  • ^Jombang memiliki kode wilayah S sejak 2005, sebelumnya berkode wilayah W
  • ^Daerah dengan kode W sebelumnya memiliki kode L (eks Karesidenan Surabaya)

About the Author

Ayah dari 3 anak blasteran Jawa dan Bugis-Mandar, non partisan, pembelajar, dan santri.

Posting Komentar

Silakan memberikan saran, masukan, atau tanggapan. Komentar Anda akan saya moderasi terlebih dahulu. Tautan aktif sebaiknya tidak dipasang dalam komentar. Dan, mohon maaf, komentar Anda mungkin tidak segera saya balas, karena kesibukan dan lain hal. Terima kasih :)
---Kosim Abina Aziyz
Subhanallah!
Sepertinya ada sesuatu yang tidak beres dengan koneksi internet Anda. Hubungkan lagi koneksi internet Anda dan mulailah berselancar kembali!