Selamat datang di Kosim.web.id, semoga Kita s'lalu dalam lindungan-Nya

Perbedaan Hibah, Wasiat dan Waris


a. Hibah

Pemberian yang dilakukan saat seseorang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup lainnya, siapapun termasuk kepada ahli waris, semisal suami, anak atau orang tua, tanpa batasan jumlah harta, seluruhnya pun boleh

b. Wasiat


Pemberian harta yang dilaksanakan sesudah sang pemberi wasiat meninggal dunia. Tak boleh ditujukan kepada ahli waris, dan besar wasiat maksimal sepertiga dari keseluruhan harta pemberi wasiat. Misalnya, seorang Kakek K mewasiatkan agar rumah miliknya kelak setelah dia wafat diberikan kepada cucunya C (C bukan ahli waris, karena orang tua C yakni anak K masih hidup)

c. Waris

Kembalinya harta seseorang kepada Allah Subhanahu wa Taala setelah dia meninggal dunia, di mana kemudian harta ini wajib dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya (ahli waris) sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang Allah telah tentukan di dalam Quran Surat an-Nisaa.

About the Author

Ayah dari 3 anak blasteran Jawa dan Bugis-Mandar, non partisan, pembelajar, dan santri.

Posting Komentar

Silakan memberikan saran, masukan, atau tanggapan. Komentar Anda akan saya moderasi terlebih dahulu. Tautan aktif sebaiknya tidak dipasang dalam komentar. Dan, mohon maaf, komentar Anda mungkin tidak segera saya balas, karena kesibukan dan lain hal. Terima kasih :)
---Kosim Abina Aziyz
Subhanallah!
Sepertinya ada sesuatu yang tidak beres dengan koneksi internet Anda. Hubungkan lagi koneksi internet Anda dan mulailah berselancar kembali!